MK Bacakan Hasil Gugatan Sistem Pemilu 2024 Hari Ini, Denny Indrayana: Kembali ke Proporsional Tertutup!

Kamis 15-06-2023,08:43 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

JAKARTA, DISWAY.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Rabu 15 Juni 2023 menggelar sidang putuskan perkara gugatan Undang-Undang sistem Pemilu 2024. 

Dalam putusan tersebbut, MK akan menjawab permohonan uji materi terhadap sistem proporsional terbuka pada Pemilu.

Jadwal sidang putusan perkara itu disampaikan oleh Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono.

"Kamis tanggal 15 Juni 2023 pukul 09.30 WIB,” ujar Fajar Laksono.

BACA JUGA:Putuskan Gugatan Sistem Pemilu Hari Ini Dibacakan MK

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu 2024 akan hadir secara daring (online).

"KPU hadiri sidang MK secara daring,"  ucap Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Berbagai pihak memberikan tanggapan atas putusan yang akan diambil oleh MA terkait sistem Pemilu 2024, salah satunya Denny Indrayana.

Denny Indrayana mengeklaim telah mendapat bocoran informasi terkait putusan MK untuk gugatan UU Pemilu. 

Dari informasi yang diperolehnya, Denny Indrayana menyebut MK akan memutuskan sistem pemilu kembali ke proporsional tertutup.

BACA JUGA:Restitusi Penganiayaan David Ozora Capai Rp 100 Miliar, LPSK Berikan Rincian Komponennya

Sedangkan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menyebutkan, tidak perlu adanya perubahan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berisikan tentang penataan Dapil. 

"Kami sudah sepakati bahwa untuk Dapil DPR RI dan DPRD Provinsi, sikap kami adalah tidak ada perubahan sama dengan lampiran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," ujar Ahmad Doli Kurnia di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Januari 2023.

"Jadi kalaupun nanti didorong melakukan konsinyering itu sesuai konsinyering biasa karena Memang kewenangan perubahan dapil tingkat Kabupaten/Kota ada di KPU RI," pungkasnya.

Kategori :