Putuskan Gugatan Sistem Pemilu Hari Ini Dibacakan MK

Putuskan Gugatan Sistem Pemilu Hari Ini Dibacakan MK

Dalam sidang pemeriksaan tentang gugatan tersebut, MK pertanyaan urgensi gugatan usia Capres dan Cawapres yang menjadi 35 tahun.-pmj-

JAKARTA, DISWAY.IDPutuskan gugatan sistem Pemilu hari ini dibacakan MK yang ditunggu-tunggu oleh berbagai pihak peserta Pemilu.

Sidang putusan perkara gugatan Undang-Undang Pemilu akan digelar oleh Mahkamah Konstitusi hari ini kamis 15 Juni 2023.

Putusan tersebut akan menjawab permohonan uji materi terhadap sistem proporsional terbuka pada Pemilu.

BACA JUGA:Penyebab Wisatawan Bali Malam Jadi Hostess Diungkap Myra P. Gunawan, Selain Murah Bali Juga Semakin Terbuka

BACA JUGA:Ini Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta-Bekasi Kamis 15 Juni 2023, Cek Biaya Perpanjang SIM Sesuai Golongan

Jadwal sidang putusan perkara itu disampaikan oleh Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono.

"Kamis tanggal 15 Juni 2023 pukul 09.30 WIB,” terang Fajar Laksono.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu 2024 akan hadir secara daring (online).

"KPU hadiri sidang MK secara daring,"  ucap Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

BACA JUGA:Restitusi Penganiayaan David Ozora Capai Rp 100 Miliar, LPSK Berikan Rincian Komponennya

BACA JUGA:Rusia Klaim Ukraina Alami Banyak Kerugian Dari Serangan Baliknya

Berbagai pihak memberikan tanggapan atas putusan yang akan diambil oleh MA terkait sistem Pemilu 2024, salah satunya Denny Indrayana.

Denny Indrayana mengeklaim telah mendapat bocoran informasi terkait putusan MK untuk gugatan UU Pemilu. 

Dari informasi yang diperolehnya, Denny Indrayana menyebut MK akan memutuskan sistem pemilu kembali ke proporsional tertutup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: