Putuskan Gugatan Sistem Pemilu Hari Ini Dibacakan MK
Dalam sidang pemeriksaan tentang gugatan tersebut, MK pertanyaan urgensi gugatan usia Capres dan Cawapres yang menjadi 35 tahun.-pmj-
BACA JUGA:Buru Penipu Jessica Iskandar, Polda Metro Akan Terbitkan Red Notice
BACA JUGA:Aceh Istimewa
Sedangkan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menyebutkan, tidak perlu adanya perubahan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berisikan tentang penataan Dapil.
"Kami sudah sepakati bahwa untuk Dapil DPR RI dan DPRD Provinsi, sikap kami adalah tidak ada perubahan sama dengan lampiran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," ujar Ahmad Doli Kurnia di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Januari 2023.
"Jadi kalaupun nanti didorong melakukan konsinyering itu sesuai konsinyering biasa karena Memang kewenangan perubahan dapil tingkat Kabupaten/Kota ada di KPU RI," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: