Jaksa menambahkan, bahwa restitusi sudah disampaikan LPSK ke jaksa penuntut umum dan sudah dicantumkan di berkas perkara. Meski Jonathan belum menerima pemberitahuan dari LPSK soal nilai restitusi yang diajukan.
Terkait itu, Jonathan mengaku tak akan mempersoalkan mengenai nominal jumlah restitusi.
"Bagi saya, tentang nilai dan lain-lain, nggak saya pikir, nggak ada yang sebanding kecuali pelaku dilakukan yang sama, dibikin koma itu baru sebanding menurut saya. Tapi misalnya sudah ada perhitungan dari LPSK ya saya sih ikut saja bagaimana prosesnya," pungkasnya.