JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtyas memastikan bahwa pihaknya resmi mengajukan restitusi atau biaya ganti rugi penganiayaan terhadap David Ozora sebesar Rp100 miliar.
“Jumlahnya mencapai Rp100 miliar lebih. Jadi itu kan kami perhitungkan,” ujar Susilaningtyas, Kamis 15 Juni 2023.
"Nilai tersebut nantinya mesti dibayar oleh Mario Dandy sebagai pelaku penganiayaan berat terencana," sambungnya.
BACA JUGA:LPSK Ajukan Restitusi, Ayah David Ozora: Tak Sebanding, Kecuali Pelaku Dibikin Koma Juga!
Susilaningtyas menyebut, biaya ganti rugi yang angkanya mencapai Rp100 miliar itu terdiri dari berbagai komponen, satu di antaranya yaitu untuk mengganti biaya perawatan di rumah sakit di luar asuransi.
"Lalu biaya perawatan di rumah atau home care juga diperhitungkan oleh LPSK," ujarnya.
Selain itu, selama penderitaan David yang tidak bisa bersekolah secara normal, kata Susilaningtyas juga menjadi komponen perhitungan LPSK.
"Jadi tidak menutup kemungkinan kalau ada situasi perkembangan tertentu akan direvisi," ucapnya.
BACA JUGA:Pengajuannya Ditolak LPSK, Kuasa Hukum AG : Kami Tidak Diberi Tahu Alasan Penolakan
Susilaningtyas menuturkan, bahwa hal itu tercantum pada peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2022 yang menjelaskan restitusi juga dihitung dengan memasukkan biaya bantuan hukum.
"Namun, hal itu tidak berkorelasi dengan asuransi yang saat ini membiayai David Ozora," terangnya.
Menurut Susilaningtyas, asuransi dan restitusi merupakan hal yang berbeda karena menggunakan dana pribadi oleh orang tua David Ozora.
“Jangan disangkut-pautkan dengan asuransinya,” tegasnya.
BACA JUGA:Perlindungan AG Ditolak, LPSK Terima Permohonan Perlindungan R dan N
Di sisi lain, lanjut Susilaningtyas, LPSK juga sudah berkoordinasi soal perhitungan restitusi tersebut ke sejumlah pihak, seperti kejaksaan dan KPK.