Pengajuannya Ditolak LPSK, Kuasa Hukum AG : Kami Tidak Diberi Tahu Alasan Penolakan
AG saat Keluar dari Unit PPA PoldaMetro Jaya-Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pihak pacar Mario Dandy Satriyo, AG angkat bicara usai pengajuan perlindungannya ditolak oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan pihaknya mengaku belum diberi alasan ditolaknya pengajuan tersebut oleh LPSK.
"Kami tidak diberikan alasan apa penolakannya, kalau dibilang bukan saksi atau korban, Terdakwa pun didampingi sama mereka di kasus lain," katanya kepada awak media, Selasa 14 Maret 2023.
BACA JUGA:LPSK Tolak Pengajuan Perlindungan Pacar Mario Dandy
BACA JUGA:APA Mantan Pacar Mario Dandy Akui Tidak Tahu Rencana Penganiayaan David Ozora
Selain itu, disebutkan pengajuan perlindungan dilakukan telah lama, sejak masih berstatus saksi.
"Permohonan kami sudah ajukan sejak Anak AG masih berstatus saksi,"ucapnya.
Sebelumnya, Penolakan permohonan perlindungan pacar Mario Dandy Satriyo, AG ditolak berdasarkan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK.
BACA JUGA:Perlindungan AG Ditolak, LPSK Terima Permohonan Perlindungan R dan N
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan yang diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d.
Diungkapkannya, pasal tersebut mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan atau korban.
Disebutkannya, Pasal 28 (1) huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, serta huruf d, terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban.
"Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014," katanya kepada awak media, Selasa 14 Maret 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: