Lebih lanjut, Nurul mengungkapkan dalam laporan ini Romahurmuzy dilaporkan dengan Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 310 (1) KUHP dan/atau 311 (1) KUHP.
Kendati demikian, ia tak menjelaskan secara detail terkait hal ini sebab laporan tersebut masih didalami oleh penyidik.
"Ya nanti itu kan ada pendalaman, ini masih laporan saja pihak EA kepada yang tadi sudah saya sebutkan (MR). Untuk nanti apabila sudah ditangani dan ada update pasti akan saya sampaikan," ujar Nurul.
BACA JUGA:Pak Ndul Kembali Sentil Panji Gumilang Al Zaytun Karena Larang Ucap Amin Setelah Berdoa
BACA JUGA:Cek Prakiraan Cuaca se-Jabodetabek Hari Ini, Jumat 16 Juni 2023
Secara terpisah, Erwin membeberkan bahwa laporan tersebut dilayangkannya terkait pernyataan Romy di Podcast Total Politik.
Dalam podcast itu, Romy menyebut dirinya telah memberikan cek kosong terkait pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan (Pilgub Sulsel).
"Saya kutip (ucapan Romy), 'Erwin mungkin seorang penipu, ceknya bodong, dan sebagainya.' Jadi, saya anggap ini adalah pencemaran nama baik, apalagi di social media," ujarnya.
Erwin mengaku telah dirugikan akibat pernyataan yang dilontarkan Romy tersebut. Bahkan ia mengklaim banyak dihubungi pihak bank dan kliennya karena dianggap sebagai penipu.
BACA JUGA:Collabonation X, Kolaborasi IM3 dengan Pelaku Seni Lintas Genre Indonesia
Ia menjelaskan persoalan cek itu terjadi saat Pilgub Sulawesi Selatan 2018.
Saat itu, Erwin memberi cek agar PPP memberikan rekomendasinya ke pasangan calon Agus Arifin Nu'mang-Tanribali Lamo.
Cek diberikan, PPP memberikan rekomendasi, dan pasangan Agus-Tanribali bisa mendaftar pilgub. Erwin mengaku urusannya selesai sampai di situ.