JAKARTA, DISWAY.ID - Polisi mengagendakan pemanggilan terhadap Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik pada pekan depan.
Nantinya, Erwin Aksa bakal diperiksa sebagai saksi pelapor terhadap Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Berdasarkan dari pengacara Saudara EA pada minggu depan Saudara EA dapat hadir di Bareskrim Polri," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat, 16 Juni 2023.
BACA JUGA:Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo Tambah Satu Lagi, Dirut PT Basis Utama Prima Langsung Ditahan
BACA JUGA:Turis Bali Tak Hanya Jadi Hostess, Ngajak Ribut Picalang Hingga Tindakan Asusila di Tempat Sakral
Kendati demikian, dirinya tidak menjelaskan lebih jauh ihwal alasan Erwin Aksa kembali mengajukan penundaan pemeriksaan tersebut. Mengingat Erwin sedianya diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber pada pekan ini.
"Untuk kepastian informasi lebih lanjut akan dipastikan oleh pengacara dari saudara EA," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Erwin Aksa melaporkan Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Rommy ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut dibuat atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
BACA JUGA:Bingung Mau Sarapan Pagi Ini? Coba Buat Telur Orak Arik Sayur Yuk, Ini Resepnya
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/90/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri/tanggal 8 Mei 2023.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah.
"Bahwa betul di tanggal 8 Mei telah dilaporkan seperti teman-teman juga sudah mengetahui, akan tetapi untuk prosesnya saat ini laporan itu masih ada di SPKT Bareskrim Polri," kata Nurul di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 11 Mei 2023.
BACA JUGA:Gempa Besar Berkekuatan M 7,2 Guncang Negara Kepulauan, Tonga: Berpotensi Tsunami?