Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo Tambah Satu Lagi, Dirut PT Basis Utama Prima Langsung Ditahan

Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo Tambah Satu Lagi, Dirut PT Basis Utama Prima Langsung Ditahan

Irwan Hermawan yang merupakan saksi mahkota dalam kesaksiannya mengungkapkan bahwa dirinya juga telah menyerahkan uang sejumlah 70 miliar rupiah kepada anggota DPR RI melalui seorang staf.-komeninfo-

JAKARTA, DISWAY.ID – Tersangka korupsi BTS 4G Kominfo tambah satu lagi dan Dirut PT Basis Utama Prima langsung ditahan oleh pihak Kejaksaan.

Dengan ditetapkannya Direktur Utama PT Basis Utama Prima ini membuat tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1 hingga 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022 menjadi 8 orang.

Kuntadi selaku Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, mengatakan nama tersangka baru yang merupakan Direktur Utama PT Basis Utama Prima adalah Muhammad Yusriski. 

BACA JUGA:Turis Bali Tak Hanya Jadi Hostess, Ngajak Ribut Picalang Hingga Tindakan Asusila di Tempat Sakral

BACA JUGA:Ini Syarat Baru Perpanjang SIM! Cek Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta-Bogor Jumat 16 Juni 2023

"Setelah kita lakukan pemeriksaan secara intensif yang bersangkutan kita naikkan statusnya sebagai tersangka dan selanjutnya kita lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan," ungkap Kuntadi.

Kuntadi menjelaskan, Kejagung memanggil M Yusrizki pada Kamis 15 Juni untuk dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejagung. 

Setelah diperiksa, M Yusrizki ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

BACA JUGA:Susul Jhonny G Plate, Anak Buah Suami Puan Maharani Resmi Masuk 7 Daftar Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G

BACA JUGA:Demi Lewati Valentino Rossi, Marc Marquez Blak-blakan Targetkan Hal Ini di MotoGP: Saya Punya Tujuan Besar!

"Tim penyidik Kejagung pada Jampidsus telah memanggil Direktur Utama PT BUP, yang bersangkutan ditunjuk untuk menyediakan panel surya. Diduga dalam penyediaan paket ini terdapat indikasi tindak pidana," tuturnya.

Dengan adanya penambahan tersangka ini, saat ini total tersangka di kasus dugaan korupsi BTS 4G sebanyak delapan orang yang salah satunya Menkominfo Johnny G Plate.

Sedangkan mantan Menteri Kominfo ini sendiri berencana akan mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus BTS 4G Kominfo.

Keinginan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika membuat Kejagung angkat bicara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: