Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo Tambah Satu Lagi, Dirut PT Basis Utama Prima Langsung Ditahan
Irwan Hermawan yang merupakan saksi mahkota dalam kesaksiannya mengungkapkan bahwa dirinya juga telah menyerahkan uang sejumlah 70 miliar rupiah kepada anggota DPR RI melalui seorang staf.-komeninfo-
JAKARTA, DISWAY.ID – Tersangka korupsi BTS 4G Kominfo tambah satu lagi dan Dirut PT Basis Utama Prima langsung ditahan oleh pihak Kejaksaan.
Dengan ditetapkannya Direktur Utama PT Basis Utama Prima ini membuat tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1 hingga 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022 menjadi 8 orang.
Kuntadi selaku Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, mengatakan nama tersangka baru yang merupakan Direktur Utama PT Basis Utama Prima adalah Muhammad Yusriski.
BACA JUGA:Turis Bali Tak Hanya Jadi Hostess, Ngajak Ribut Picalang Hingga Tindakan Asusila di Tempat Sakral
"Setelah kita lakukan pemeriksaan secara intensif yang bersangkutan kita naikkan statusnya sebagai tersangka dan selanjutnya kita lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan," ungkap Kuntadi.
Kuntadi menjelaskan, Kejagung memanggil M Yusrizki pada Kamis 15 Juni untuk dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejagung.
Setelah diperiksa, M Yusrizki ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
"Tim penyidik Kejagung pada Jampidsus telah memanggil Direktur Utama PT BUP, yang bersangkutan ditunjuk untuk menyediakan panel surya. Diduga dalam penyediaan paket ini terdapat indikasi tindak pidana," tuturnya.
Dengan adanya penambahan tersangka ini, saat ini total tersangka di kasus dugaan korupsi BTS 4G sebanyak delapan orang yang salah satunya Menkominfo Johnny G Plate.
Sedangkan mantan Menteri Kominfo ini sendiri berencana akan mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus BTS 4G Kominfo.
Keinginan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika membuat Kejagung angkat bicara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: