Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo Tambah Satu Lagi, Dirut PT Basis Utama Prima Langsung Ditahan

Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo Tambah Satu Lagi, Dirut PT Basis Utama Prima Langsung Ditahan

Irwan Hermawan yang merupakan saksi mahkota dalam kesaksiannya mengungkapkan bahwa dirinya juga telah menyerahkan uang sejumlah 70 miliar rupiah kepada anggota DPR RI melalui seorang staf.-komeninfo-

BACA JUGA:Gempa Besar Berkekuatan M 7,2 Guncang Negara Kepulauan, Tonga: Berpotensi Tsunami?

BACA JUGA:Bingung Mau Sarapan Pagi Ini? Coba Buat Telur Orak Arik Sayur Yuk, Ini Resepnya

Rencana Johnny G Plate teresbut diungkapkan oleh hukumnya, Achmad Cholidin. 

Menggapi rencana Johnny G Plate pihak Kejaksaan Agung mempersilahkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Berkenaan mekanisme untuk menjadi justice collaborator, lanjut Ketut, nanti pihak penuntut umum akan mempertimbangkan permohonan itu apakah perlu direkomendasikan kepada majelis hakim yang menangani dan memimpin sidang.

Jika permohonan Johnny G Plate sebagai justice collaborator diterima oleh majelis hakim, maka nantinya memperoleh keringanan hukuman.

BACA JUGA:Aceh U-Hansa

BACA JUGA:Waspada! Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Hindari Beraktivitas di Radius 5 Km

Berikut delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka:

1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika

2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia

3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020

4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment

5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

6. Johnny G Plate selaku Menkominfo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: