BACA JUGA:Gempa Besar Berkekuatan M 7,2 Guncang Negara Kepulauan, Tonga: Berpotensi Tsunami?
Vonis kelima terdakwa jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana divonis 3 tahun penjara, kemudian Master Parulian Tumanggor divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan," ujar hakim ketua Liliek Prisbawono Adi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 4 Januari 2023.
Vonis kelima terdakwa adalah sebagai berikut: