"Pengemudi sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya kepada awak media, Jumat 16 Juni 2023.
OS kini telah ditahan dan diancam Pasal 311 Ayat 5 Juncto Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
"(Sudah) Ditahan," tukasnya.