JAKARTA, DISWAY.ID-Sebanyak 414 pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil ditangkap sejak periode 5-15 Juni 2023.
Penetapan ratusan tersangka itu dilakukan berdasarkan 314 laporan polisi yang masuk terkait TPPO dan kejahatan perlindungan pekerja migran.
"Satgas menerima 314 laporan polisi terkait TPPO dan kejahatan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dari ratusan laporan polisi tersebut, Satgas TPPO Polri menangkap sebanyak 414 tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat, 16 Juni 2023.
BACA JUGA:Polri Tangkap 12 Orang Pelaku TPPO Jaringan Malaysia
Ramadhan mengatakan dari ratusan laporan itu, 1.314 korban bisa diselamatkan. Mereka terdiri dari 507 perempuan dewasa, 76 anak perempuan, 707 pria dewasa, dan 24 anak laki-laki.
"Berdasarkan data pengungkapan kasus, saat ini 64 kasus tahap penyelidikan dan 250 kasus tahap penyidikan," sebut Ramadhan.
BACA JUGA:Cegah TPPO, Puluhan Ribu WNI Tertunda Keberangkatan di Imigrasi Sepanjang 2023
BACA JUGA:Satgas TPPO Terima 190 Laporan Pekerja Ilegal Selama Seminggu, Terbanyak di Polda Jawa Barat
Satgas TPPO juga memetakan terkait tempat perdagangan orang biasanya terjadi. Hasilnya, kata Ramadhan, bahwa TPPO terbanyak terjadi perumahan atau pemukiman yakni 129 kasus, kedua di hotel 33 kasus, dan di pelabuhan 16 kasus.
"Sementara tempat kejadian perkara kejahatan perlindungan migran terbanyak di perumahan atau pemukiman yakni 41 kasus, jalan umum 10 kasus, dan perkantoran 9 kasus," ungkapnya.
Dari hasil analisa dan evaluasi (anev), ada tiga modus yang kerap digunakan para pelaku TPPO, semisal, mengiming-imingi dijadikan PMI dengan gaji besar.
"Adapun 3 modus tertinggi TPPO yakni membujuk sebanyak 92 kasus, mengangkut/membawa 27 kasus dan merayu 23 kasus," kata Ramadhan.