KPK Ajak Masyarakat Ikut Lelang Barang Sitaan Gratifikasi, Begini Cara Ikutannya

Sabtu 17-06-2023,19:23 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

- Calon peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang sesuai pengumuman lelang. Uang tersebut wajib disetorkan sekaligus ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang.

BACA JUGA:PPP Resmi Rekomendasikan Sandiaga Uno Bakal Calon Wapres Dampingi Ganjar Pranowo

- Uang jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Jakarta III selambat-lambatnya satu hari kalender sebelum pelaksanaan lelang (pukul 23.59 WIB), namun sebaiknya sudah disetorkan sebelum jam 22.00 WIB untuk menghindari end of day perbankan.

- Peserta lelang melakukan penawaran secara close bidding dengan mengakses www.lelang.go.id sesuai waktu yang telah ditentukan. Batas akhir pengajuan penawaran 21 Juni 2023 pukul 10.15 WIB.

- Pemenang lelang akan diumumkan melalui alamat email masing-masing peserta.

- Pemenang lelang harus melunasi harga lelang dan bea lelang paling lambat lima hari kerja sejak pelaksanaan lelang. 

- Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas, maka uang jaminan lelang akan disetorkan ke kas negara.

- Pengambilan barang lelang dapat diwakilkan dengan syarat membawa surat kuasa bermaterai Rp10.000,00 dari pemenang lelang.

- Pemenang lelang atau kuasanya dapat menghubungi panitia lelang pada Direktorat PKN (Tristian (087854790450)) atau KPKNL Jakarta III setelah melunasi seluruh kewajibannya untuk pengambilan barang hasil lelang, dengan menunjukkan kuitansi/bukti pelunasan.

- Uang jaminan peserta lelang yang tidak disahkan sebagai pembeli, dikembalikan seluruhnya. Kecuali terdapat biaya transaksi yang dikenakan oleh perbankan, menjadi tanggungan peserta lelang.

Kategori :