JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali melakukan lelang sejumlah barang rampasan negara dari laporan Gratifikasi.
KPK mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengikuti lelang itu, yang akan dilangsungkan pada 21 Juni 2023 tepat pukul 10.15 WIB.
BACA JUGA:Waspada! Kasus Rabies Mengancam, 11 Penderita Tewas, Anak-anak Paling Rentan Tertular!
“Lelang itu akan dilakukan melalui closed bidding e-auction Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya Jumat 16 Juni 2023.
Ali menjelaskan, pelaksaaan itu dijalankan sesuai dengan Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
BACA JUGA:4 Rekomendasi Tempat Ngopi Seru di Jakarta Fair 2023, Buruan Serbu Gaes
“Sehingga masyarakat wajib melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu melalui lelang.go.id dan penawaran sebelum tanggal proses lelang," jelasnya.
Ali juga memaparkan, barang-barang yang akan dilelang di antaranya ada 45 barang rampasan negara seperti dompet bermerk, stik golf, kain batik, jam tangan, power bank, jaket, tas, voucher, hingga sepatu, yang akan diperjualbelikan kepada pihak yang memberikan penawaran tertinggi.
BACA JUGA:Curah Hujan Meningkat, BNPB Ingatkan Waspada Bencana Longsor!
"Range harganya dimulai dari Rp57.000 - Rp9.381.000,” ungkapnya.
Ali juga menerangkan, dengan pelibatan masyarakat secara luas dalam proses lelang, KPK berharap barang-barang rampasan negara itu dapat dijual dengan harga optimal. Di mana hasilnya akan disetorkan ke kas negara.
“Partisipasi masyarakat itu juga menjadi bagian upaya bersama dalam memerangi korupsi demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” jelasnya.
Adapun syarat-syarat lelang yang harus dipenuhi calon peserta, sebagai berikut:
- Calon peserta lelang dapat mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun melalui lelang.go.id dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP serta memasukkan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri.