اِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَاِنَّا لَهٗ لَحٰفِظُوْنَ “Sesungguhnya Kami telah menurunkan Alquran, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.”
Selain terjamin pemeliharaanya, Allah SWT juga menegaskan bahwa tidak ada perubahan yang dilakukan dalam Alquran . Sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Yunus ayat 64 :
لَا تَبۡدِيۡلَ لِـكَلِمٰتِ اللّٰهِؕ ذٰلِكَ هُوَ الۡفَوۡزُ الۡعَظِيۡمُؕ “Tidak ada perubahan bagi kalimat-kalimat Allah. Yang demikian itu adalah kemenangan yang besar.”
MUI telah mengeluarkan fatwa Nomor : 10 Tahun 2017 tentang Hukum Meragukan Kesempurnaan Alquran;
Fatwa yang ditandatangani Prof Dr H Hasanuddin AF, MA selaku ketua MUI bidang fatwa pada saat itu dan juga Dr H M Asrorun Ni’am Sholeh, MA selaku Sekretaris, menetapkan bahwa :
- Alquran adalah firman Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dengan perantaraan malaikat Jibril alaihis salam sebagai mukjizat, diriwayatkan secara mutawatir, membacanya bernilai ibadah, diawali dengan surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat an-Nas.
- Alquran Mushhaf Utsmani adalah Alquran yang pengumpulan dan pembukuannya berdasarkan riwayat mutawatir dan ijma para sahabat yang hingga sekarang ada di tengah masyarakat.
- Dalam fatwa tersebut juga ditegaskan ketentuan hukum bahwa meragukan kesempurnaan Alquran sebagaimana dimaksud pada ketentuan umum hukumnya “kafir”.
- Lebih lanjut, fatwa yang ditetapkan di Jakarta pada 2 Jumadil Akhir 1438 H/1 Maret 2017 M memberikan beberapa poin rekomendasi, diantaranya :
- Umat Islam perlu meningkatkan keimanan terhadap Alquran dan kesempurnaannya dengan membaca, memahami, dan mengamalkan seluruh ajarannya, serta senantiasa memelihara keaslian, kesucian, dan kemuliaan Alquran
- Umat Islam perlu mewaspadai adanya pandangan dan/atau aliran keagamaan yang meragukan kesempurnaan Alquran Mushhaf Utsmani
- Pemerintah cq. Kementerian Agama harus melakukan pembinaan, pengawasan, dan penindakan terhadap setiap upaya yang meragukan kesempurnaan Alquran
- Aparat penegak hukum perlu melakukan penindakan terhadap setiap orang yang menyebarkan pemahaman yang mengarah kepada meragukan kesempurnaan Alquran.