JAKARTA, DISWAY.ID-- Anggota Brimob Polda Riau, Bripka Andry Dharma Irawan mendatangi Bareskrim Polri untuk menanyakan perkembangan kasus setoran di Brimob Riau yang menimpanya.
Dalam kesempatan tersebut, Andry meminta agar Propam Polri mengusut tuntas permasalahannya.
"Di sini kedatangan saya memohon tentang permasalahan saya, untuk diperiksa agar hasilnya bisa presisi. Itu harapan besar saya dan keluarga," kata Andry di Bareskrim Polri, Senin 19 Juni 2023.
BACA JUGA:Bripka Andry Minta Perlindungan ke LPSK Usai Bongkar Setoran Pimpinan
BACA JUGA:Wapres KH Ma`ruf Amin Resmikan Pencatatan Perdana Efek Beragun Aset Syariah SMF-BSI
Andry mengaku dirinya diperintahkan untuk menunggu selama 20 hari sejak aduannya itu diajukan.
"Menanyakan tentang prosesnya, nah kan saya menunggu, dan diinformasikan tadi di dalam, saya menunggu 20 hari. Kita menunggu 20 hari, kita putuskan untuk kembali ke Riau," ujar dia.
Andry mengaku kedatangannya itu juga membawa sejumlah barang bukti terkait kasusnya.
"Ada (barang bukti), sebagian saja untuk syarat laporannya. Nanti lebih lanjutnya, setelah saya dipanggil setelah 20 hari diterima laporan saya," ungkapnya.
Sebelumnya, Bripka Andry Dharma Irawan SAP yang merupakan anggota Brimo Batalyon B Manggala Junction Polda Riau curhat di media sosial, tak terima dirinya dimutasi.
“Izin, saya Bripka Andry Dharma Irawan SAP sebelumnya berdinas di Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Riau yang berada di Menggala Junction Kabupaten Rokan Hilir. Saya dimutasi Demosi tanpa ada kesalahan dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor yang berada di Pekanbaru,” kutip Caption Instagram @andrydarmairawan07.2
BACA JUGA:Hasil Pleno PKB Putuskan Cak Imin 'Dipingit', Tak Bahas Soal Pilpres
BACA JUGA:Skema Pergerakan Petugas PPIH dan Jemaah ke Armuzna Jelang Puncak Haji
Tak hanya itu, dalam postingan tersebut Andry pun menampilkan tangkap layar bukti transferan sejumlah uang diduga ke atasannya, Komandan Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau Kompol Petrus Hotiner Simamora.
Pada postingan tersebut, Andry mengaku telah melakukan transfer ke terduga atasannya sebanyak Rp650 juta.