- Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
- Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan;
- Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;
BACA JUGA:Bripka Andry Minta Propam Polri Segera Usut Setoran di Brimob Riau
- Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata; dan
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.