Pemohon SIM Baru Wajib Sertakan Sertifikat Sekolah Nyetir, Brigjen Pol Yusri Yunus: 'Aturan Lama Kok Itu'

Senin 19-06-2023,13:04 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

- Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;

- Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan;

- Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;

BACA JUGA:Bripka Andry Minta Propam Polri Segera Usut Setoran di Brimob Riau

- Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata; dan

- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Kategori :