Pemohon SIM Baru Wajib Sertakan Sertifikat Sekolah Nyetir, Brigjen Pol Yusri Yunus: 'Aturan Lama Kok Itu'
Brigjen Pol Yusri Yunus Jelaskan Harus Menyertakan Sertifikat Sekolah Nyetir Sebelum Membuat SIM-Foto/Dok/NtmcPolri-
JAKARTA, DISWAY.ID - Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan aturan baru yang sedang viral terkait pembuatan SIM.
Dalam aturan yang beredar, bahwa pemohon SIM diwajibkan untuk memiliki sertifikat dari sekolah mengemudi.
Meski begitu Yusri Yunus menyebut proses pembuatan SIM di Indonesia masih termasuk ke dalam kategori mudah.
Disebutkan olehnya, Indonesia berada di urutan ke-10 dengan proses pembuatan SIM paling mudah di dunia.
Akan tetapi perlu diingat juga kalau angka kecelakaan di Tanah Air juga tergolong masih tinggi.
"Di Indonesia Rp 100 ribu bisa dapat SIM, padahal harus diketahui dampak kecelakaan di jalan itu Indonesia tinggi angka kematian," ucap Yusri Yunus, dikutip dari situs resmi Humas Polri, pada Senin 19 Juni 2023.
Maka dari alasan itu, pihak kepolisian akan mewajibkan pemohon untuk menyertakan sertifikat mengemudi sebagai syarat pembuatan SIM.
BACA JUGA:Aturan Baru Bikin SIM Dibeberkan Korlantas Polri
Sebenarnya, kata Yusri Yunus, aturan tersebut sudah lama ada hanya saja penerapannya masih belum jalan.
"Sudah lama (aturan menyertakan sertifikat sekolah mengemudi), sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan, iya," ujar Yusri.
Dalam Peraturan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021, jelas tertulis aturan pembuatan SIM wajib disertakan sertifikat mengemudi.
Peraturan itu berkaitan dengan Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Pada pasal 9 tertulis beberapa syarat administrasi untuk pembuatan SIM, antara lain:
BACA JUGA:Simak update informasi prakiraan cuaca hari ini se-Jabodetabek pada Senin, 19 Juni 2023.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: