Pemohon SIM Baru Wajib Sertakan Sertifikat Sekolah Nyetir, Brigjen Pol Yusri Yunus: 'Aturan Lama Kok Itu'
Brigjen Pol Yusri Yunus Jelaskan Harus Menyertakan Sertifikat Sekolah Nyetir Sebelum Membuat SIM-Foto/Dok/NtmcPolri-
- Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;
- Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
- Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan;
- Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;
BACA JUGA:Bripka Andry Minta Propam Polri Segera Usut Setoran di Brimob Riau
- Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata; dan
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: