JAKARTA, DISWAy.ID - Pungli di Rutan KPK tembus Rp 4 miliar, di mana hal tersebut di benarkan oleh Dewas KPK mengatakan jika itu adalah jumlah sementara.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menemukan adanya dugaan praktik pungutan liar atau pungli di dalam Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
"Benar Dewan Pengawas telah menemukan dan membongkar kasus terjadinya pungli Rutan KPK," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, Selasa, 20 Juni 2023.
BACA JUGA:Saksi Korupsi BTS 4G Kembali di Periksa Kejagung, Karyawan Gratindo Dwi Makmur Beri Kesaksian
BACA JUGA:AG dan Amanda Beri Kesaksian di Sidang Mario Dandy Atas Penganiayaan Berat David Ozora Hari Ini
Ia menduga pungutan liar itu berasal dari tahanan KPK atau pihak-pihak yang terkait.
Tumpak menjelaskan usai menemukan pungli KPK tersebut, pihaknya melaporkan kepada pimpinan KPK.
"Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana," ungkap Tumpak.
BACA JUGA:Laporan Romahurmuziy Dicabut Waketum Golkar, Erwin Aksa Angkat Bicara
BACA JUGA:Ancaman Egianus Kogoya Dijawab Kapolda Papua: Fokus Tangkap Pelaku Penyandera
Sementara itu, Albertina Ho selaku Anggota Dewas KPK menambahkan, temuan ini merupakan hasil pengutusan Dewas, bukan laporan pihak lain.
"Tanpa pengaduan, jadi kami di sini ingin menyampaikan Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini dan tidak, siapa saja, kami tidak pandang," ucapnya.
Dia mengatakan jumlah pungli itu termasuk fantastis, yakni Rp 4 miliar dan jumlah itu merupakan temuan sementara dari Desember 2021 sampai Maret 2022.
BACA JUGA:Badai Berlalu
BACA JUGA:Daruba Maluku Utara Diguncang Gempa Bumi Berkekuatan M 3,1