Laporan Romahurmuziy Dicabut Waketum Golkar, Erwin Aksa Angkat Bicara
Pencabutan laporan Romahurmuziy tersebut diungkapkan oleh Erwin Aksa selaku Waketum Golkar yang melayangkan laporan. -tangkapn layar [email protected]
JAKARTA, DISWAY.ID – Setelah sempat bergulir dan melakukan beberapa kali pemeriksaan di Bareskrim Polri, laporan Romahurmuziy dicabut Waketum Golkar.
Pencabutan laporan Romahurmuziy tersebut diungkapkan oleh Erwin Aksa selaku Waketum Golkar.
Adapun laporan dari Erwin Aksa terhadap Muhammad Romahurmuziy yang Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan atas kasus dugaan pencemaran nama baik terkait pemberian cek.
BACA JUGA:Ancaman Egianus Kogoya Dijawab Kapolda Papua: Fokus Tangkap Pelaku Penyandera
Erwin mengungkapkan bahwa laporan yang dibuatnya ke Bareskrim Polri sudah dicabut pada Senin 19 Juni 2023.
"Benar (LP sudah dicabut), hari ini,” ujar Erwin pada Senin 19 Juni 2023.
Menurut Erwin proses pencabutan laporan terhadap Rommy dilakukan setelah adanya kesepakatan antara Erwin dan Rommy untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
BACA JUGA:Daruba Maluku Utara Diguncang Gempa Bumi Berkekuatan M 3,1
BACA JUGA:Badai Berlalu
“Sudah diselesaikan secara kekeluargaan,” ucap Erwin.
Erwin Aksa sendiri melaporkan Romahurmuziy ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/90/V/2023/SPKT/BARESKRIM/POLRI.
Kombes Pol Nurul Azizah selaku Kabag Penum Divisi Humas Polri menjelaskan pelaporan tersebut dilakukan pada 8 Mei 2023, di mana Romahurmuziy dilaporkan dengan pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Dalam laporan itu, Rommy diduga melanggar Pasal 45 (3) jo Pasal 27 (3) UU RI nomor 19 tahun 2016 mengenai ITE dan atau pasal 310 (1) KUHP dan atau 311 (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: