Karena hal itu berdasarkan pendapat dari mazhab imam Syafi'i secara fikih, dan itu tetap sah.
"Jika ada perbedaan pendapat semacam ini, mana yang boleh anda pilih? secara fikih anda boleh (pilih) salah satu," tandas Buya Yahya.
Karena hal itu berdasarkan pendapat dari mazhab imam Syafi'i secara fikih, dan itu tetap sah.
"Jika ada perbedaan pendapat semacam ini, mana yang boleh anda pilih? secara fikih anda boleh (pilih) salah satu," tandas Buya Yahya.