BACA JUGA:Jadi Korban Tuduhan dan Framing Mafia Kepailitan, PT Batuah Energi Prima Beberkan Fakta Hukum
Laporan Eko Juni Anto tercatat dengan Nomor: LP/B/0754/XII/2021/SPKT/Bareskrim Polri pada tanggal 16 Desember 2021.
Dalam perjalanannya, Eko Juni Anto mencabut laporan tersebut pada 7 Februari 2023 melalui kuasa hukum Noble Law Firm.
Bahkan, Eko juga sudah mengajukan surat permohonan penghentian penyidikan ke Bareskrim Mabes Polri.
Surat itu tercatat dalam surat nomor 9/NLF-EJA/II/2023 yang ditujukan kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Eko Juni Anto mencabut laporan dan mengajukan surat penghentian penyidikan karena telah bersepakat damai dengan Erwin Rahardjo, Direktur PT Batuah Energi Prima saat ini.
Kesepakatan itu pun disahkan dalam persidangan di PN Jakarta Pusat Kelas 1 A Khusus pada 27 Februari 2023.
Kuasa hukum PT Batuah Energi Prima, Brian Praneda mengungkapkan, pihaknya sudah lima kali melayangkan permohonan penyidikan ke Bareskrim Mabes Polri.
Namun menurut Brian, Bareskrim Mabes Polri belum juga merespons permohonan penyidikan itu.
Bahkan, akibat belum juga dikeluarkanya SP3 perusahaan tambang harus melakukan pemutusan hubungan kerja sebagian besar karyawannya.
Tak cuma itu, lanjut Brian, kerugian ratusan miliar dialami perusahaan karena mesin tak beroperasi dan hal-hal lainnya.
Secara terpisah, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Prof Dr Suparji, SH MH meminta Bareskrim Mabes Polsi segera mengeluarkan SP3 atas kasus tersebut.
Hal itu didasari oleh pihak Eko Juni Anto yang merasa dirugikan sudah mencabut laporannya.
Sehingga proses pemeriksaan, baik penyelidikan maupun penyidikan, harus dihentikan.
"Karena unsur kerugian sebagai salah satu unsur dari dugaan tindak pidana dalam pelaporan Eko Juni Antomenjadi tidak terpenuhi,” kata Prof Suparji yang juga sebagai Direktur Lembaga Solusi dan Advokasikepada para wartawan di Jakarta, Kamis 15 Juni 2023 lalu.
DPRD Kalimantan Timur akan Surati Kapolri