Jadi Korban Tuduhan dan Framing Mafia Kepailitan, PT Batuah Energi Prima Beberkan Fakta Hukum

Jadi Korban Tuduhan dan Framing Mafia Kepailitan, PT Batuah Energi Prima Beberkan Fakta Hukum

Kembali beroperasinya PT Batuah Energi Prima dengan manajemen yang baru maka dalam operasionalnya akan mampu menyerap ribuan orang tenaga kerja dan dapat memberikan devisa yang besar kepada negara. -Batuah Energi Prima -

JAKARTA, DISWAY.ID – Akibat menjadi korban tuduhan mafia kepailitan, membuat PT Batuah Energi Prima tidak dapat beraktivitas.

PT Batuah Energi Prima sendiri yang telah memiliki ijin penambangan di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Padahal manajemen baru dari investor yang telah menyuntikkan dana ratusan miliar ini, justru yang telah mengangkat PT Batuah Energi Prima dari kepailitan. 

Tidak hanya itu, dengan kembali beroperasinya PT Batuah Energi Prima dengan manajemen yang baru maka dalam operasionalnya akan mampu menyerap ribuan orang tenaga kerja dan dapat memberikan devisa yang besar kepada negara.  

BACA JUGA:Putri PJ Gubernur Papua Pegunungan Alami Kekerasan Seksual Sebelum Minggal Dunia, Polisi: Modusnya Ajak Minum Miras

BACA JUGA:YLBHI Singgung Laporan Kekayaan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, LHKPN Terakhir 2016

“Ada pihak-pihak yang telah menuduh dan membuat framing, seolah-olah PT Batuah Energi Prima tidak memiliki legalitas. Bahkan ada pihak yang menuduh sebagai mafia kepailitan. Tuduhan ini tidak benar dan sangat tidak berdasar. Sebagai kuasa hukum, kami menyampaikan bahwa PT Batuah Energi Prima sangat dirugikan,” kata Brian Praneda selaku kuasa hukum dari PT Batuah Energi Prima di Jakarta.

Brian menegaskan jika PT Batuah Energi Prima bukan mafia kepailitan dan tidak terkait dengan manajemen dan direksi yang lama.


Brian Praneda selaku kuasa hukum dari PT Batuah Energi Prima: Akibat mendapatkan tuduhan mafia kepailitan, membuat PT Batuah Energi Prima tidak dapat beraktivitas dan mengalami kerugian. -Batuah Energi Prima-

Menurut Brian, framing dan tuduhan terhadap PT Batuah Energi Prima berlangsung sejak manajemen baru mengambilalih dan menyuntikkan modal ratusan miliar untuk menutupi kerugian dan pembayaran hutang-hutang kepada kreditur sebagai langkah penyelamat dari kepailitan.

“Pada tanggal 2 Desember 2021, Majelis Hakim telah memutuskan Pengakhiran Kepailitan PT Batuah Energi Prima berdasarkan Putusan nomor 28/Pdt.SUS-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby tertanggal 2 Desember 2021. Secara hukum, PT Batuah Energi Prima telah memiliki legalitas. Orang-orang yang berada di dalam manajemen PT Batuah Energi Prima saat ini juga memiliki kompetensi dan kelayakan,” jelas Brian.

Sebelumnya, PT Batuah Energi Prima yang didirikan pada 2011 ini dinyatakan pailit pada 2018 dan kemudian para kreditur telah bersepakat untuk melakukan going concern sesuai dengan Keputusan Pengadilan Niaga Surabaya.

BACA JUGA:Cara Dapatkan Giveaway Tiket The 90s Festival di Gambir Expo, Bisa Nonton MR.BIG Gratis!

BACA JUGA:Bimbim Tantang Penonton Berantem: Sini Ama Gua!

Brian menjelaskan jika PT Batuah Energi Prima adalah perusahaan tambang batubara yang memiliki konsesi lahan IUP (Ijin Usaha Pertambangan) seluas kurang lebih 1.250 hektar di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: