Jadi Korban Tuduhan dan Framing Mafia Kepailitan, PT Batuah Energi Prima Beberkan Fakta Hukum
Kembali beroperasinya PT Batuah Energi Prima dengan manajemen yang baru maka dalam operasionalnya akan mampu menyerap ribuan orang tenaga kerja dan dapat memberikan devisa yang besar kepada negara. -Batuah Energi Prima -
Brian mengatakan selanjutnya pihak pelapor yakni Eko Juni Anto telah melakukan kesepakatan damai dengan Erwin Rahardjo (Direktur PT BEP saat ini) dalam Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1 A Khusus yang dilangsungkan di Ruang Sidang di Jalan Bungur Besar Raya no. 24,26,28, Kel. Gunung Sahari Selatan, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat pada Senin, tanggal 27 Februari 2023.
Berdasarkan Kesepakatan Damai di Persidangan PN Jakarta Pusat itu, menurut Brian, pihak kedua, yakni Eko Juni Anto mengakui bahwa Pihak Pertama yakni Erwin Rahardjo merupakan Direktur PT. Batuah Energi Prima yang sah sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Brian juga menjelaskan berdasarkan kesepakatan tersebut, pihak kedua, yakni Eko Juni Anto berkewajiban untuk melaksanakan upaya-upaya selanjutnya hingga diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Brian menduga para pihak yang telah menuduh dan memframing PT Batuah Energi Prima itu punya misi-misi khusus yang dikendalikan oleh pihak-pihak yang tidak ingin iklim investasi di Indonesia berjalan baik dan lancar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: