JAKARTA, DISWAy.ID - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan proses etik dan pidana terhadap AKP SW, anggota yang terlibat kasus dugaan penipuan penerimaan anggota Polisi masih berjalan.
“Terkait dengan hal tersebut, saya sampaikan, proses pidana dan kode etik AKP SW, saat ini masih berjalan,” ucap Ramadhan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 23 Juni 2023.
Jenderal bintang satu itu mengatakan pihaknya belum menerima informasi mengenai ada kesepakatan damai antara korban dan terduga pelaku.
“Terkait adanya informasi adanya perdamaian tersebut, masih belum mendapatkan informasi,” tegas Ramadhan.
“Jadi, perdamaian yang disampaikan oleh pengacaranya, sampai sekarang, baik penyidik Ditkrimum Polda maupun Bid Propam Polda Jabar belum mendapat informasi.”
Diketahui, kasus dugaan penipuan dalam perekrutan calon anggota Bintara Polri yang dialami seorang tukang bubur menjadi sorotan banyak.
BACA JUGA:Elon Musk Ungkap Pabrik Tesla Segara Berdiri di India: Tempat yang Menarik Untuk Pabrik Baru
BACA JUGA:Memori Banding Vonis Pemecatan Irjen Teddy Minahasa Diterima Polri
Bahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mewarning untuk mengusut tuntas hingga memberikan sanksi pemecatan kepada oknum anggota terlibat dalam kasus tersebut.
Setelah ramai dikaitkan menjadi korban dugaan penipuan calon Bintara Polri ini, tukang bubur bernama Wahidin dikabarkan mencabut laporan Polisi terhadap mantan Kapolsek Mundu Cirebon, AKP SW.
Wahidin menyatakan pihaknya dengan AKP SW telah menempuh jalur damai dan menjalin kesepakatan.
"Kami sudah saling memaafkan dan keadilan yang selama ini saya cari sudah saya dapatkan," kata Wahidin kepada wartawan, Rabu 21 Juni 2023.
BACA JUGA:Info Gempa Terkini: Kabupaten Toli Toli, Sulawesi Tengah Diguncang Gempa Bumi Berkekuatan M 4,3