Korlantas Polri Tetapkan Pelat Khusus Bukan Lagi 'RF', Brigjen Yusri: Nanti Bulan 11, di Luar Itu Dipastikan Palsu

Korlantas Polri Tetapkan Pelat Khusus Bukan Lagi 'RF', Brigjen Yusri: Nanti Bulan 11, di Luar Itu Dipastikan Palsu

Pihak Polda Metro Jaya kembali akan menggelar Operasi Kewilayahan Patuh Jaya 2023 selama dua pekan. -Pace Morris - Harian Disway-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah merubah terhadap pelat nomor khusus pejabat yang semula ‘RF’ kini menjadi ‘Z’.

Pelat nomor kendaraan khusus itu diperuntukan bagi pejabat negara dan TNI-Polri yang masuk dalam kategori eselon 1 dan 2.

“Aturannya kita tertibkan. Saya sudah sampaikan pada saat itu, cuma boleh Eselon I, Eselon II, ini sambil sosialisasi juga," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Brigjen Yusri Yunus di Mabes Polri, Jumat, 23 Juni 2023.

BACA JUGA:Terjawab! Ustaz Adi Hidayat Bedah Perbedaan Puasa Arafah di Indonesia yang Bertepatan Hari Tasyrik di Arab Saudi: Saya Sering Katakan Begini...

Pengubahan kode pelat khusus inipun merupakan tindaklanjut dari perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menertibkan penggunaannya.

"Nopol khusus dan nopol rahasia, ini sama juga perintah Pak Kapolri kepada kami untuk menertibkan, karena banyaknya nomor-nomor khusus dan nomor rahasia, baik itu yang RF itu. Terus kemudian nomor rahasia QH, QR, itu kan, itu ditertibkan, dipakai oleh orang-orang yang bukan aturannya," sebutnya.

Kode khusus 'Z' ini berlaku mulai November 2023. Yusri mengatakan apabila nantinya ditemukan adanya kendaraan yang berpelat nomor kode 'RF' setelah November 2023, maka dipastikan pelat tersebut palsu.

"Jadi kalian pakai 'RF' itu nanti kalau bulan 11 lebih ke atas itu, itu palsu. Silahkan wartawan foto, langsung kita cek nanti. Ini sekalian sosialisasi, ini saya ubah nomor khusus," ungkapnya.

BACA JUGA:Dua Titik Lokasi Ganjil Genap di Puncak Akan Diterapkan Hari Ini, Jumat 23 Juni 2023

Tak hanya mengubah kode, Korlantas juga memperbarui mekanisme pengajuannya.

Nantinya, bagi para pejabat yang berhak menggunakan pelat khusus itu diwajibkan menembuskan permohonan pengajuan ke inspektorat pengawasan masing-masing.

Misalnya untuk anggota TNI, mereka bukan hanya mengajukan permohonan kepada Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri untuk mendapatkan pelat khusus. Tetapi, juga menembuskan surat permintaan itu kepada POM TNI.

"Mekanisme pengajuannya perlu saya sampaikan. Jadi kami lalu lintas cuma mencetak STNK dan pelat nomor khusus dan rahasia saja, tetapi dari lembaga, TNI-Polri mengajukannya kepada dari Kabaintelkam, tembusannya propam atau polisi," ungkapnya. 

BACA JUGA:Mason Greenwood Terlihat Kembali Berlatih, Tanda-tanda Comeback ke MU?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads