10 Daftar Pelanggaran selama Operasi Patuh 2025 Berlangsung, Jangan Diabaikan!

10 Daftar Pelanggaran selama Operasi Patuh 2025 Berlangsung, Jangan Diabaikan!

Daftar Pelanggaran selama Operasi Patuh 2025 [email protected]

JAKARTA, DISWAY.ID - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2025 di seluruh wilayah Indonesia. Adapun, Operasi Patuh ini akan digelar mulai tanggal 14 hingga 27 Juli 2025.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin mengatakan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh akan digelar serentak se-Indonesia serta bertujuan untuk menciptakan kondisi kamseltibcarlantas.

"Kepolisian dalam hal ini Korps Lalu Lintas Polri beserta Direktorat Lalu Lintas jajaran akan melaksanakan kegiatan Operasi Patuh, yaitu operasi mandiri kewilayahan yang dilaksanakan secara serentak pada tanggal 14 Juli sampai dengan 27 Juli 2025," kata Kabag Ops Aries yang dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.

BACA JUGA:Polri Uji Coba Pengadaan Robot Humanoid, Pengamat Kepolisian: Harus Ada Skala Prioritas

"Operasi Patuh ini sendiri bertujuan untuk menciptakan kondisi kamseltibcar lantas pasca pencanangan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang sudah dicanangkan pada tanggal 19 September oleh lima pilar keselamatan. Jadi upaya-upaya yang dilakukan adalah mendukung pelaksanaan kegiatan Hari Keselamatan tersebut," lanjutnya.

Di satu sisi, kegiatan di Operasi Patuh nanti akan mengedepankan pada tiga aspek, yaitu preemtif, preventif, hingga represif secara simultan atau beriringan.

Kombes Aries juga menyebut target kegiatan Operasi Patuh ini pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, baik kendaraan roda dua atau roda empat.

9 Daftar pelanggaran selama Operasi Patuh 2025 Berlangsung

Nantinya, selama dua pekan berlangsung Operasi Patuh 2025 ini, pihak kepolisian akan memberikan perhatian kepada seluruh pelanggaran yang dianggap berisiko tinggi terhadap keselamatan para pengguna jalan, meliputi:

BACA JUGA:Bareskrim Periksa Empat Produsen Beras Ternama, Terkait Pelanggaran Mutu!

  1. Tidak memakai helm SNI bagi pengendara motor
  2. Melawan arus lalu lintas
  3. Menggunakan ponsel saat berkendara
  4. Melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan
  5. Berboncengan lebih dari satu orang pada motor
  6. Mengemudi di bawah umur
  7. Kendaraan tidak layak jalan
  8. Tidak membawa surat kendaraan atau SIM
  9. Tidak menggunakan safety belt/sabuk pengaman
  10. Berkendara dibawah pengaruh alkohol

BACA JUGA:Polri Ajukan Anggaran Tambahan Rp63,7 Triliun Tahun 2026, Begini Respon Komisi III DPR RI

Karena itu, pihak kepolisian mengimbau seluruh masyarakat supaya memastikan kelengkapan surat kendaraan, mulai dari SIM dan STNK serta memeriksa kondisi kendaraan secara menyeluruh.

Hal ini penting dan jangan diabaikan demi kebaikan bersama dan agar tidak terkena sanksi pemeriksaan selama operasi berlangsung.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads