Bantuan yang diberikan berbentuk dana yang dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah. Misalnya, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.
BACA JUGA:Tersangka TPPO Terus Bertambah, 552 Berhasil Diringkus Polri
BACA JUGA:Hasil Penyelidikan TPPO Jual Ginjal Bekasi Hanya Menungggu Waktu, Kopolisian: Sebentar Lagi Tuntas
Anna menjelaskan jika secara umum, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi madrasah agar bisa menerima BOS.
“Pertama, madrasah tersebut harus mempunyai izin operasional minimal 1 tahun. MI, MTs, dan MA yang ada di Al Zaytun sudah memenuhi persyaratan ini,” jelasnya.
Persyaratan kedua, madrasah dan siswanya tercatat di sistem pendataan yang dikembangkan Kementerian Agama, yakni Emis, dan melakukan update data dalam sistem tersebut.
Syarat ini juga dipenuhi oleh MI, MTs, da MA yang ada di Al Zaytun dan khusus tahun ini, ditambah satu persyaratan, madrasah tidak dalam kondisi sedang berkonflik internal.
BACA JUGA:Proses Pidana dan Kode Etik AKP SW Menunggu, Polri: Belum Ada Pengajuan Damai
BACA JUGA:Perjuangan Sambo Sampai ke Tingkat MA
“Jadi, sesuai amanat regulasi, karena memenuhi persyaratan, maka para siswa MI, MTs, dan MA di sana berhak mendapatkan dana BOS,” ujarnya.
Anna menambahkan, sebagian dana BOS sudah dicairkan pada tahap pertama serrta untuk sisanya masih dilakukan kajian atas beragam temuan yang saat ini tengah berkembang di Al Zaytun.
“Tahap kedua belum dicairkan. Kami tentu harus memperhatikan beragam dinamika yang saat ini berkembang sembari menunggu penyelesaian atas persoalan tersebut,” lanjutnya.