Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Dipanggil MUI ke Gedung Sate

Jumat 23-06-2023,13:25 WIB
Reporter : Khomsurijal Wahibudiyak
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

BANDUNG, DISWAY.ID-- Pimpinan Mahad Al Zaytun Indramayu, Syekh Panji Gumilang dipanggil Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat 23 Juni 2023 siang ini.

Panji Gumilang dipanggil untuk bertemu tim MUI bersama perwakilan tim khusus kajian dan penelitian yang dibentuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk klarifiasi permasalahan yang berkembang akhir-akhirnya.

Surat pemanggilan sudah disampaikan MUI saat mendatangi Al Zaytun Indramayu, Kamis 22 Juni 2023 kemarin.

BACA JUGA:DPP Forum Advokat Pembela Pancasila Segera Laporkan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang ke Bareskrim Polri

“Kita berharap sikap kooperatif ini akan menjadi kenyataan pada esok hari (Jumat 23 Juni 2023) yah, pertemuan,” ujar Ketua Komisi Penelitian Pengkajian dan Pengembangan MUI Pusat, Firdaus Syam.

Firdaus mengatakan pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang diminta datang ke gedung sate Bandung pada Jumat Siang untuk mengklarifikasi berbagai hal yang mengundang kontroversi.

“Berbagai hal yang selama ini menjadi kontroversial bisa kita bicarakan bersama-sama,” ujar Firdaus.

Dikabarkan Panji Gumilang akan hadir dalam pertemuan ini dan siap untuk bersikap kooperatif untuk menjelaskan beragam polemik dan kontroversi yang terjadi di Mahad Al Zaytun.

Di mana salah satu polemik itu, adalah keinginan menjadikan wanita sebagai khatib Shalat Jumat yang ternyata sudah dikeluarkan Fatwa MUI.

Diketahui, MUI telah mengeluarkan fatwa mengenai khatib wanita yang disebut-sebut Syekh Panji Gumilang akan dilakukan di Mahad Al Zaytun, Indramayu.

BACA JUGA:Demo di Al Zaytun Ricuh, Massa: Bawa Panji Gumilang Kesini!

Fatwa MUI tersebut dikeluarkan dengan nomor 38 tahun 2023 tentang Hukum Wanita Menjadi Khatib dalam Rangkaian Shalat Jumat.

Pada fatwa ini, disebutkan bahwa khutbah Shalat Jumat oleh wanita di hadapan jemaah pria tidak sah dan telah ditetapkan pada 13, Juni 2023.

Disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh bahwa fatwa ini dipandang perlu dikeluarkan agar tidak menjadi kerisauan masyarakat.

"MUI memandang perlu menetapkan fatwa mengenai hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian shalat Jumat," kata Asrorun Niam, dilansir dari kanal resmi MUI.

Kategori :