JAKARTA, DISWAY.ID -- WNA asal Iran, HR, ditangkap karena seorang diri memproduksi sabu. Dalam 15 menit saja, pelaku mampu membuat setengah kilogram sabu.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri menangkap seorang WNA Iran, HR, karena produksi sabu di sebuah apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat 23 Juni 2023.
Kasubdit 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Jean Calvin Simanjuntak mengatakan, HR memproduksi sabu di ruangan apartemen yang berukuran 3x4 meter.
BACA JUGA:Seniman Tato yang Bayar Kos-kosan, Eh Dipakai Pacarnya Selingkuh 'Enak-enakan' dengan Pria Lain, Gimana Gak Nyesek!
Edannya, meski seorang diri, pelaku mampu membuat sabu sebanyak setengah kilogram dalam kurun waktu 15 menit.
"Prosesnya hanya dilakukan oleh seorang diri, dibayangkan hanya satu orang mampu memproduksi narkoba sabu di dalam tempat yang hanya sekitar 3x4 meter tidak membutuhkan banyak ruang, tidak membutuhkan banyak orang, tenaga, tetapi dampak rusaknya terhadap generasi bangsa ini sangat luar biasa," ujar Jean Calvin Simanjuntak, saat rilis kasus di lokasi penggerebekan, Jumat 23 Juni 2023.
Jean mengatakan tersangka HR menggunakan sejumlah peralatan dan bahan baku dalam produksi sabu yang dalam kurun waktu 15 menit mampu produksi yang yang cukup banyak.
"Saya jelaskan bahwa bahan baku yang digunakan oleh tersangka satu ini, hanya membutuhkan 15 menit memasak bahan baku itu dengan menggunakan kompor, dipanaskan, didinginkan, dipanaskan, didinginkan hanya butuh 15 menit untuk satu olahan, Jadi itu prosesnya untuk satu olahan faktanya di kasus ini, satu olahan berhasil memproduksi setengah kilogram," ujarnya.
BACA JUGA:Libur Idul Adha, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan
Jean menjelaskan setelah memproduksi sabu, sabu kemudian diedarkan di sekitar apartemen, kepada polisi dalam sepak terjangnya, tersangka HR telah membuat dan edarkan sabu di Indonesia sebanyak tiga kali.
"Yang pertama 200 gram itu dilakukan pendistribusian dan diterima juga di daerah seputaran TKP sini jadi tempatnya tidak jauh-jauh itu diterima oleh DPO X. Yang kedua juga 150 gram itu diterima oleh DPO X dan kemudian yang 50 gram itu diterima oleh tersangka dua atau tersangka RP," ujar Jean.
Dalam kasus ini pihak Bareskrim Polri menangkap dua orang di lokasi, pengungkapan berawa dari adanya informasi soal WNA yang melakukan proses produksi narkoba pada sebuah apartemen di Jakbar, polisi pun melakukan penyelidikan dan mengamankan warga Iran berinisial HR.
BACA JUGA:Pergoki Pria Lain di Kamar, Seniman Tato Naik Pitam, Wajah Kekasih Diolesi Tinja
Setelah menangkap HR, polisi melakukan pengembangan lanjutan dan mengamankan warga Indonesia berinisial RP dan juga mengamankan barang bukti berupa bahan pembuatan narkoba hingga alat pembuatannya.