"Pemulihan korban adalah hak konstitusional, hak sebagai korban, dan hak sebagai warga negara. Upaya ini juga untuk memperkuat penunaian kewajiban negara terhadap kewajiban pemulihan korban secara spesifik," ungkap Mahfud.
Dalam program pemulihan itu, masing-masing kementerian/lembaga yang terlibat menyediakan berbagai layanan dan fasilitas untuk para korban.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes), misalnya, menyiapkan JKP berupa layanan kesehatan kelas I di rumah sakit pemerintah untuk korban beserta keluarganya.
BACA JUGA:Bandara-Bandara AP II Sambut Masa Angkutan Idul Adha dan Liburan Anak Sekolah
Biaya pengobatan yang dianggarkan Pemerintah untuk tiap pasiennya mencapai kurang lebih Rp28 juta per tahun.
Para korban dan keluarganya nanti tinggal menunjukkan Kartu Jaminan Kesehatan Prioritas saat berobat ke rumah sakit-rumah sakit milik Pemerintah.
Kemenkes juga menyediakan beasiswa di Politeknik Kesehatan (Poltekkes) untuk para korban atau ahli warisnya.
Tidak hanya itu, Kemenkes juga menyediakan kesempatan kerja sebagai tenaga kesehatan di rumah sakit milik pemerintah kepada para korban atau ahli warisnya.
Berikutnya Kementerian Sosial juga menyediakan uang tunai untuk kesejahteraan keluarga korban atau ahli warisnya yang dapat dicairkan per 3 bulan melalui lembaga bayar perbankan/PT Pos. Nilai pencairannya maksimal Rp900 ribu per bulan.
BACA JUGA:Mahfud MD Kenang Sosok Desmond J Mahesa yang Pemberani: Anggota DPR yang Berani Kritik Siapa Saja!
Kemensos juga menyediakan bantuan bahan makanan pokok yang nilainya kurang lebih Rp200 ribu/bulan.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dalam program pemulihan hak korban itu, menyediakan program pembangunan rumah dan renovasi/perbaikan rumah tidak layak huni yang nilainya berkisar Rp60 juta sampai dengan Rp70 juta.
BACA JUGA:Resmi Beroperasi! Rian Mahendra Umumkan Jadwal Rute hingga Agen Resmi PO MTI Jabodetbek-Pekalongan
Kementerian/lembaga lain seperti Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Pertanian, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian BUMN, Kementerian Agama, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Ketenagakerjaan juga menyediakan berbagai program pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat yang nantinya diumumkan oleh Presiden Jokowi di Rumah Geudong pada tanggal 27 Juni 2023.