Dia menambahkan, bahwa target intensifikasi pengawasan difokuskan pada pangan olahan terkemas TMK, yaitu pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE)/ilegal, kedaluwarsa, dan rusak di sarana peredaran.
"Seperti importir, distributor, ritel, pasar tradisional, para pembuat penjual parsel, dan gudang e-commerce," tukasnya. (Rikhi Ferdian)