JAKARTA, DISWAY.ID – Komjen Pol Agus Andrianto diangkat jadi Wakapolri oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Pengangkatan Komjen Pol Agus Andrianto diangkat jadi Wakapolri menggantikan Komjen Pol Gatot Eddy Pramono yang memasuki masa pensiun.
Komjen Pol Agus Andrianto yang menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, di angkat menjedi Wakapolri dengan surat telegram Nomor: ST/ 1393/VI/KEP/2023 Nomor: KEP/ 816/VI/2023 tanggal 24 Juni 2023, tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri.
BACA JUGA:Lukas Enembe Akan Jalani Sidang Putusan Sela Hari Ini, PN Jakpus: Tersangka Akan Hadir
BACA JUGA:Pasukan Chechnya Pasang Badan Atas Pembelotan Wagner, Putin: Operasi Ukraina Tidak Terganggu
“Komjen Pol Agus Andrianto, Kabereskrim Polri, diangkat dalam jabatan baru sebagai Wakapolri,” demikian tulis surat Telegram, pada Senin 26 Juni 2023.
Sementara itu, pada tanggal 28 Juni 2023, Gatot genap berusia 58 tahun dan sesuai dengan aturan yang berlaku, seorang personel Polri akan memasuki waktu pensiun pada umur tersebut.
Hal tersebut termaktub dalam, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BACA JUGA:Simak Prakiraan Cuaca se-Jabodetabek Hari Ini, Senin 26 Juni 2023
BACA JUGA:Bulan BK
Seperti dalam aturan tersebut, batas maksimum seorang personel Polri adalah di usia 58 tahun.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 3 ayat (2). Masih dalam pasal tersebut di ayat (3) mengatur soal seorang yang pensiun diberikan kesempatan selama satu tahun untuk masa persiapan pensiun.