BACA JUGA:Bus PO MTI Dikeluhkan, Rian Mahendra Maklum Terima Banyak Komentar
Menurut Ken, laporan tersebut sebagai bentuk bahwa proses hukum di Indonesia berjalan.
"Demokrasi sah-sah saja tidak apa. Jadi kita hormati. Iya Demokrasi, kita berhaklah dan akan kita hadapi, kan demokrasi kebebasan," kata Ken Setiawan.
Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan resmi melaporkan pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama. -Disway.id/Anisha Aprilia-
Laporan wali santri Al Zaytun tersebut diterima dan teregister dengan nomor LP/B/168/VI/2023/SPKT/BARESKRIM Polri tertanggal 27 Juni 2023. Dalam laporan itu, Ken dituding melanggar Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 14 UU No 1 tahun 1946 tentang berita bohong dan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik.