Wajib Tahu! Batas Waktu Penyembelihan dan Ketentuan Pembagian Hewan Kurban, Begini Pesan Nabi Muhammad SAW

Kamis 29-06-2023,12:05 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

Aturan pembagian hewan kurban

Ketentuan dan aturan Pembagian Daging Kurban Penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan sendiri oleh sohibul qurban atau diwakilkan.

Terkait pembagian daging hewan kurban, dapat dikelompokkan jadi 3 bagian. Shohibul qurban hanya berhak memperoleh 1/3 bagian.

BACA JUGA:Ustaz Khalid Basalamah Bantah Mitos di Indonesia Daging Kambing Sumber Masalah Kesehatan: Mana Faktanya? Yang Masalah Itu...

Hal ini didasarkan pada riwayat Aisyah, bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Simpanlah sepertiga daging (kurban) itu, dan sedekahkanlah yang lainnya" (H.R. Abu Daud).

Dalam Fathul Qorib diterangkan bahwa shohibul qurban hanya "diperkenankan memakan 1/3 dari binatang kurban. Sedangkan untuk 2/3 sisanya, maka ada yang mengatakan harus disedekahkan.

Imam an-Nawawi dalam Tashhih at Tanbih mengunggulkan pendapat tersebut.

Terdapat pendapat lain tentang 2/3 sisa daging kurban, yaitu yang 1/3 dapat dihadiahkan kepada kaum muslimin, dan yang 1/3 lainnya disedekahkan kepada kaum fakir.

BACA JUGA:Pesan Ma'ruf Amin Usai Serahkan Dua Ekor Sapi Kurban ke Masjid Istiqlal: Semoga Bermanfaat Bagi yang Membutuhkan

Terkait hak 1/3 daging kurban untuk shohibul qurban, Ibnu Qosim Al Ghazi dalam Fathul Qorib menyebutkan, yang paling utama adalah menyedekahkan semua daging tersebut, kecuali tinggal satu atau beberapa potong daging yang dimakan shohibul kurban.

Langkah ini dilakukan demi mengharapkan berkah, karena tindakan tersebut disunahkan.

Jika shohibul qurban hanya memakan sebagian dari 1/3 daging kurban dan menyedekahkan sebagian lain, maka ia mendapatkan 2 pahala, yaitu pahala berkurban dan pahala bersedekah.

 

Kategori :