JAKARTA, DISWAY.ID - Terdapat batas waktu penyembelihan hewan kurban saat hari raya IdulAdha.
Ya, batas waktu penyembelihan hewan kurban yakni 4 hari, maka puasa pada 10 Zulhijah dan 3 hari tasyrik hukumnya haram.
Artinya, sepanjang hari-hari tersebut, Umat Islam dapat menyantap daging kurban.
Hal ini sesuai dengan yang disyariatkan dalam Islam, bahwa utamanya waktu penyembelihan hewan kurban adalah setelah Idul Adha dan tiga hari tasyrik.
Dilansir dari Nu online bahwa Tiga hari tasyrik yang dimaksud adalah tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
BACA JUGA:Bungkus Daging Kurban Diimbau Tidak Pakai Plastik Kresek
Penyembelihan hewan kurban sudah bisa dimulai setelah salat IdulAdha dan sebelum matahari terbenam pada tanggal 13 Dzulhijjah.
Syariat ini sesuai dengan yang telah disunnahkan Nabi Muhammad SAW.
Artinya:
"Barangsiapa menyembelih (hewan kurban) sebelum ia bersholat, maka hendaklah ia mengulanginya di tempat lain. Dan barangsiapa belum menyembelih, hendaklah ia menyembelihnya." (HR Bukhari dan Muslim)
Artinya:
"seluruh hari Tasyrik adalah waktu penyembelihan."(HR Ahmad)
BACA JUGA:Ustaz Khalid Basalamah: Daging Kambing Adalah Daging Tersehat di Dunia!
Sementara dalam madzhab Imam Syafi'i, akhir waktu penyembelihan hewan kurban adalah sebelum tanggal 13 Dzulhijjah.
Dengan adanya syariat Islam dalam hal waktu penyembelihan kurban ini, hendaknya menjadi perhatian untuk masyarakat muslim.