“Komisi VII akan segera mendalami dugaan itu, dengan meminta klarifikasi dari Dirjen Minerba," jelasnya.
Tidak hanya itu, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini juga meminta pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan pencegahan ekspor bijih nikel ilegal, pasca pelarangan ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020, melalui Permen ESDM No 11/2019.
"Seperti kita tahu, bahwa selama ini pengawasan untuk mencegah ekspor ilegal telah dilakukan melalui Bakamla, Bea Cukai, Pol Air, dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Namun kenapa masih bocor, maka harus diusut tuntas siapa saja yang bermain," tegasnya.
BACA JUGA:Penembakan Remaja 17 Tahun Berujung Kerusuhan di Prancis, Puluhan Mobil Dibakar Massa
BACA JUGA:Rumah Tempat Aborsi di Jakpus Digerebek Kepolisian, Pasien Ikut Diamankan
Penemuan ini diungkapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menduga sebanyak 5.3 juta ton bijih nikel (nickel ore) ke China secara Ilegal sejak Januari 2020-Juni 2022.
Aktivitas ekspor tersebut menjadi ilegal karena sejak 2020, pemerintah Indonesia melarang ekspor bijih nikel sebagai salah satu langkah hilirisasi sektor pertambangan.