JAKARTA, DISWAY.ID – Pemerintah kecolongan 5.3 juta ton bijih Nikel diekspor ilegal ke China, di mana komisi VII DPR RI mengatakan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini dan segera panggil Dirjen Minerba.
Hal tersebut diungkapkan oleh Yulian Gunhar selaku Anggota Komisi VII DPR RI tentang 5.3 juta ton bijih Nikel diekspor ilegal ke China.
Menurut Yulian, Komisi VII akan menindaklanjuti temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan ekspor ilegal 5.3 juta ton bijih Nikel ke China yang terjadi sejak Januari 2020 hingga Juni 2022.
BACA JUGA:Mau Dipotong, Seekor Sapi Lepas Melewati Rel, Bikin KRL Bogor-Jakarta Berhenti Sejenak
BACA JUGA:Indonesia Dapat Hibah 15 Unit Rantis Bushmaster dari Australia
"Komisi VII akan menindaklanjuti temuan KPK mengenai dugaan ekspor bijih nikel ilegal ke China, melalui panja Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” terang Yulian.
“Apalagi hal tersebut kerugian negara dari sektor ekpor bijih nikel ilegal itu," papar Yulian.
Menurut Yulian, dugaan praktik ekspor bijih nikel ilegal itu tentu sangat merugikan pendapatan Negara.
BACA JUGA:Ditemukan Sisa-sisa Potongan Tubuh Manusia pada Puing Titan Oceangate yang Berhasil Diangkat
BACA JUGA:Penembakan di Jeddah Tewaskan 2 Orang Seiring Musim Haji
Terlebih lagi saat ini pemerintah tengah menggalakan program hilirisasi demi menambah penerimaan devisa negara.
Oleh karenanya, sangat penting bagi Komisi VII untuk menggali informasi terkait praktik ekspor ilegal ini.
"KPK menduga terdapat kerugian keuangan negara dari sisi royalti dan bea keluar sebesar Rp 575 miliar akibat dugaan ekspor 5.3 juta ton bijih nikel ke China, sejak Januari 2020 sampai Juni 2022,” tambah Yulian seperti dilansir di dpr.go.id.
BACA JUGA:Prabowo Semakin Dekat Dengan Jokowi, Pakar Komunikasi: Elektabilitasnya Terus Meningkat