Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Sebagai Tersangka Korupsi PT Timah, Total Tersangka Kini 22 Orang

Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Sebagai Tersangka Korupsi PT Timah, Total Tersangka Kini 22 Orang

Harvey Moeis yang juga suami dari aktris Sandra Dewi Ditahan penyidik Jampidsus Kejagung karena terjerat kasus korupsi PT Timah Tbk dengan kerugian Rp271 Triliun, Rabu 27 Maret 2024-Dok. Kejagung-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan 1 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT Timah.

Direktur Penyidikan Jampidus Kejagung, Kuntadi menjelaskan satu tersangka baru itu adalah eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono.

BACA JUGA:Capai Rp 300 Triliun, Ini Rincian Kerugian Negara Dalam Korupsi PT Timah

BACA JUGA:Fantastis! Kejaksaan Agung Sebut Kerugian Negara Akibat Korupsi PT Timah Capai Rp300 Triliun

"Saudara BGA berdasarkan alat bukti yang cukup kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka,” kata Kuntadi dikantornya, Rabu, 29 Mei 2024.

Kuntadi menjelaskan BGA berperan dengan sengaja mengubah dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019.

Dia mengatakan, BGA selaku Dirjen Minerba Kementerian ESDM saat ini merubah luasan lahan tambang yang semula ditetapkan seluas 30.217 metrik ron menjadi 68.300 metrik ton atau meningkat sebesar 100 persen.

BACA JUGA:Eks Gubernur Babel Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Timah, Ini yang Didalami

BACA JUGA:Kejagung Periksa Asisten Sandra Dewi Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT Timah

"Perubahan ini tidak sama sekali dilakukan dengan kajian apapun dan belakangan kita tahu dalam rangka untuk fasilitasi transaksi timah yang diproduksi secara ilegal," tutur Kuntadi.

Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini berjumlah 22 orang. 

1. Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT)

2. Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra (EE) 

3. Mantan Direktur operasional PT Timah Tbk. Alwin Albar (ALW) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: