Eks Gubernur Babel Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Timah, Ini yang Didalami
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.-tangkapan layar X@iainsasbabel-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Dalam pemeriksaan tersebut, Erzaldi dicecar dengan 22 pertanyaan.
"Saksi ERD selaku gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2017-2022 diperiksa selama tujuh jam sejak pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB, dengan jumlah total 22 pertanyaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu, 29 Mei 2024.
BACA JUGA:Darurat Game Online, Free Fire Terancam Diblokir
Ketut mengatakan, Erzaldi dicecar terkait adanya tambang timah saat dia menjabat.
Dia juga ditanya terkait kontribusi tambang tersebut terhadap Provinsi Bangka Belitung.
"Dari hasil keterangan yang bersangkutan, saksi ERD menjelaskan bahwa tidak mengetahui potensi kekayaan alam timah dikarenakan tidak memiliki data tersebut," kata Ketut.
BACA JUGA:Pedagang Sambut Baik Kebijakan Wajib Pakai KTP untuk Beli LPG 3 Kg
BACA JUGA:KPK Minta Dirjen Kemenkumham Cegah 2 Orang ke Luar Negeri, Buntut Korupsi Barang dan Jasa di PT PGN
"Namun demikian, sepengetahuan saksi yakni kerusakan alam dan lingkungan pasca penambangan tidak sebanding dengan pendapatan provinsi dari sektor tambang," tambahnya.
"Selain itu juga tentang tingkat kecukupan gizi, kesehatan, pendidikan, bahkan pariwisata yang terus mengalami penurunan," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: