Pedagang Sambut Baik Kebijakan Wajib Pakai KTP untuk Beli LPG 3 Kg

Pedagang Sambut Baik Kebijakan Wajib Pakai KTP untuk Beli LPG 3 Kg

Pedagang Sambut Baik Kebijakan Wajib Pakai KTP untuk Beli LPG 3 Kg-disway.id/Sabrina Hutajulu-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Terhitung mulai 1 Juni 2024 nanti, seluruh masyarakat diwajibkan untuk menunjukkan KTP sebelum melakukan pembelian gas elpiji 3 kg.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII di Jakarta, pada Selasa 28 Mei 2024.

Menurut Dirut PT Pertamina tersebut, kebijakan ini merupakan langkah penting untuk memastikan pemberian dan penyaluran gas bersubsidi tepat sasaran.

BACA JUGA:PKS Sebut Ada Kandidat Eksternal Selain Anies, Khoirudin: Masih Dirahasiakan, Sedang Bangun Komunikasi

BACA JUGA:DPRD DKI Jakarta Apresiasi Wacana PT Jakpro, Beri Pelatihan Kerja Eks Warga Kampung Bayam

"Kami laporkan bahwa per tanggal 1 Juni nantinya, pada saat akan melakukan pembelian LPG 3 kg, itu nanti akan dipersyaratkan untuk menggunakan KTP," tegas Riva.

Usai pemberlakuan kebijakan baru ini diumumkan, para pedagang menunjukkan reaksi positif pada kebijakan baru ini. Salah satunya adalah Wahyu, seorang pemilik toko kelontong yang bertempat di Curug, Depok.

Wahyu juga tak menunjukkan rasa keberatan pada kebijakan baru ini.

Menurut Wahyu, kebijakan ini dapat menjadi langkah awal untuk memastikan bahwa penyaluran subsidi akan diterima bagi mereka yang mampu.

"Baguslah, kalo dikasih persyaratan gitu bagus, jadi tepat sasaran. Jadi diambil sama orang yg mampu," ujar Wahyu saat ditemui oleh Disway pada Selasa 28 Mei 2024.

BACA JUGA:Nah Lho! Dua Pelaku Pemalsuan Dokumen Ditangkap di Setiabudi, Pengguna Dokumen Palsu Juga Diincar

BACA JUGA:Produksi 500 Dokumen Palsu Di Jaksel, Pelaku Raup Untung Rp30 Juta Per Bulan Sejak Agustus 2023

Data Sudah Tercatat

Sementara itu dalam keterangannya, Riva menambahkan bahwa seluruh agen distribusi telah melakukan pendataan terhadap konsumen yang melakukan pembelian dan mencatat dalam aplikasi atau sebuah sistem yang disebut Merchant Application atau MAP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: