bannerdiswayaward

Dijadikan Lokasi Gas LPG 3 Kg Oplosan Sampai Kebakaran, Pemilik Kontrakan Kaget: Ledakan Kayak Petir!

Dijadikan Lokasi Gas LPG 3 Kg Oplosan Sampai Kebakaran, Pemilik Kontrakan Kaget: Ledakan Kayak Petir!

Sebuah ledakan dahsyat yang disertai kobaran api meluluhlantakkan satu unit rumah kontrakan di Jalan Trudharma Bawah, RT 11 RW 09, Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Kamis siang 24 April 2025--Fajar Ilman

JAKARTA, DISWAY.ID - Sebuah ledakan dahsyat yang disertai kobaran api meluluhlantakkan satu unit rumah kontrakan di Jalan Trudharma Bawah, RT 11 RW 09, Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Kamis siang 24 April 2025.

Peristiwa tersebut diduga kuat terjadi akibat praktik ilegal pengoplosan gas elpiji.

Korban, Bagus Supriyanto (33), yang diketahui baru menghuni kontrakan tersebut selama tiga bulan, mengalami luka bakar serius dan kini tengah menjalani perawatan intensif di RSUD Fatmawati.

BACA JUGA:Aksi Jahat Kena Getahnya! Jadi Sarang Gas LPG 3 Kg Oplosan, Rumah di Cilandak Kebakaran

Pemilik kontrakan, Sutrisno, mengaku tidak mengetahui aktivitas pengoplosan gas yang dilakukan oleh penyewa rumah. 

"Saya enggak tahu kalau dia ngoplos gas, saya pikir cuma jualan aja. Tempatnya ditutup pakai kain, jadi saya enggak bisa lihat. Ternyata di dalam dia nyuntik gas dari yang tiga kilo ke dua belas kilo. Ledakannya keras banget kayak petir, atap sama jendela jebol, mesin air hancur,” ujarnya saat ditemui di lokasi, Jumat 25 April 2025.

BACA JUGA:Lahan Kosong di Bekasi Jadi Tempat Penampungan Gas LPG 12 Kg Ilegal, 95 Tabung Disita

Ia mengaku merasa tertipu dan menyesal karena tidak bisa mengawasi rumah kontrakan tersebut secara rutin. 

“Saya orangnya sakit, jadi enggak bisa ngawasin tiap hari,” jelasnya.

Pihak kepolisian telah memasang garis polisi di lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). 

BACA JUGA:Curang! Kurang 460 Gram, Tabung Gas LPG Ilegal Terungkap di Bekasi

Dari hasil penyelidikan awal, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan adanya praktik oplosan gas ilegal, termasuk puluhan tabung gas ukuran 3 kg dan 12 kg, selang khusus untuk pemindahan gas, serta batu es yang digunakan sebagai alat pendingin dalam proses pemindahan.

Hingga saat ini, penyelidikan masih berlangsung dan belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait status hukum korban atau pihak lain yang terlibat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads