Lahan Kosong di Bekasi Jadi Tempat Penampungan Gas LPG 12 Kg Ilegal, 95 Tabung Disita

Lahan Kosong di Bekasi Jadi Tempat Penampungan Gas LPG 12 Kg Ilegal, 95 Tabung Disita

Lahan kosong di Jalan Raya Kampung Setu, Kelurahan Bintara Jaya, Bekasi Barat, Kota Bekasi, diduga digunakan sebagai tempat penampungan gas elpiji 12 kg ilegal. --Rafi Adhi Pratama

JAKARTA, DISWAY.ID - Lahan kosong di Jalan Raya Kampung Setu, Kelurahan Bintara Jaya, Bekasi Barat, Kota Bekasi, diduga digunakan sebagai tempat penampungan gas elpiji 12 kg ilegal.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (Dirkrimsus), Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap keberadaan tabung-tabung gas elpiji 12 kg yang telah dioplos di lokasi tersebut.

"Berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat, kami menemukan adanya lahan kosong yang dijadikan tempat penampungan tabung gas elpiji ukuran 12 kg yang diduga ilegal," ujar Kombes Ade Safri, Jumat, 21 Maret 2025.

BACA JUGA:DPRD Kota Bekasi Ingin Percepat Pengangkatan PPPK di Lingkup Pemkot Bekasi

Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada seorang pria berinisial D alias ED, yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka diduga melakukan praktik ilegal dengan menjual gas elpiji 12 kg yang tidak sesuai dengan takaran standar.

BACA JUGA:Polres Metro Bekasi Kota Siapkan 914 Personil Untuk Kelancaran Arus Mudik Lebaran 2025

"Pemindahan isi tabung gas elpiji ukuran 3 kg bersubsidi ke dalam tabung gas kosong ukuran 12 kg diduga dilakukan di daerah Cileungsi, Kabupaten Bogor," jelas Kombes Ade.

Ia juga mengungkapkan bahwa terdapat kekurangan rata-rata sebesar 0,46 kg atau 460 gram pada tabung gas tersebut, padahal batas toleransi yang diperbolehkan hanya sebesar 150 gram.

Penggerebekan terhadap tempat penampungan gas elpiji ilegal itu dilakukan pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 23.30 WIB.

BACA JUGA:Polres Metro Bekasi Kota Siapkan 914 Personil Untuk Kelancaran Arus Mudik Lebaran 2025

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sebanyak 95 tabung gas elpiji 12 kg yang telah dioplos.

"Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads