Fantastis! Kejaksaan Agung Sebut Kerugian Negara Akibat Korupsi PT Timah Capai Rp300 Triliun

Fantastis! Kejaksaan Agung Sebut Kerugian Negara Akibat Korupsi PT Timah Capai Rp300 Triliun

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan jumlah kerugian negara yang timbul akibat dugaan korupsi PT Timah mencapai Rp300 Triliun.-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan jumlah kerugian negara yang timbul akibat dugaan korupsi PT Timah.

Ia menjelaskan usai dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, jumlah kerugian negara akibat korupsi PT Timah mencapai Rp300 Triliun.

"Perkara timah ini hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan 271 dan ini adalah mencapai sekitar 300 T," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung pada Rabu 29 Mei 2024.

BACA JUGA:Netanyahu Meradang Atas Pengakuan Palestina Sebagai Negara Merdeka oleh 146 Negara Dunia

BACA JUGA:Mbappe Bongkar Kebohongan Presiden PSG, Incar AC Milan

Lebih lanjut, Burhanuddin menjelaskan bahwa perkara timah hingga saat ini telah memasuki proses pemberkasan.

"Perkara timah telah memasuki tahap akhir pemberkasan. Saya mengharapkan dalam seminggu ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan," ungkapnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menambahkan perhitungan itu didapat dari hasil kolaborasi antara pihaknya dengan pihak BPKP hingga ahli.

BACA JUGA:Banyak Jemaah Tak Punya Visa Haji Resmi, PPIH Imbau Jangan Nekat Pergi: Risikonya Banyak

BACA JUGA:Innalillahi! Syarifah Salma Istri Habib Luthfi Bin Yahya Meninggal Dunia, Sosoknya Menginspirasi Banyak Orang

"Kami dapat menyampaikan pembukaannya bahwa angka Rp300 triliun sekian triliun ini masuk dalam kualifikasi kerugian negara," ujarnya.

Febrie menjelaskan pihaknya akan mendakwa tersangka kasus korupsi PT Timah itu dengan Rp300 Triliun.

"Jaksa akan maju ke persidangan dalam dakwaannya tidak memasukkan kualifikasi perekonomian negara. jadi sekali lagi ini ya, ini penting, jaksa tidak akan memasukkan jumlah atau nilai yang masuk dalam kategori kerugian perekonomian negara. 300 koma sekian triliun akan didakwa sebagai kerugian negara," imbuhnya.

BACA JUGA:Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven Selangkah Lagi, Surpres Sudah di DPR

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads