Fantastis! Kejaksaan Agung Sebut Kerugian Negara Akibat Korupsi PT Timah Capai Rp300 Triliun

Fantastis! Kejaksaan Agung Sebut Kerugian Negara Akibat Korupsi PT Timah Capai Rp300 Triliun

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan jumlah kerugian negara yang timbul akibat dugaan korupsi PT Timah mencapai Rp300 Triliun.-Disway.id/Anisha Aprilia-

BACA JUGA:Momen SYL Temu Kangen dan Cipika Cipiki dengan Istri hingga Cucu di Ruang Sidang

Sebelumnya, Ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo membeberkan jumlah kerugian kerusakan lingkungan akibat korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Bambang mengatakan kerugian kerusakan hutan di Bangka Belitung (Babel) akibat kasus ini mencapai Rp271.069.688.018.700 atau Rp271 triliun.

"Totalnya kerugian itu yang harus juga ditanggung negara adalah Rp271.069.687.018.700," kata Bambang dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: