ST Burhanuddin Sebut Ribuan Jaksa Main Judi Online, Kapuspenkum Kejagung Angkat Bicara
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar memberikan klarifikasi terkait pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyebut ada 5.000 jaksa yang bermain judi online.-Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar memberikan klarifikasi terkait pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin ada ribuan Jaksa main judi online.
Ia mengatakan pernyataan yang dimaksud adalah nominal deposit untuk bermain judi online bukan 5.000 jaksa yang bermain judi online.
"Maksudnya itu ada permainan 5.000, 10.000 bukan orangnya, karena beliau sudah jelas, zero tolerance policy," ujar Harli, Minggu, 17 November 2024.
BACA JUGA:Heboh Fenomena Awan Jatuh, Ini Kata Profesor soal Awan Kinton di Serial Anime Dragon Ball
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dibuka Hari ini 17 November, Cek Link dan Cara Daftarnya
Ia memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada jaksa yang bermain judi online. Menurutnya, sanksi tegas itu berupa pidana.
"Ini tegas sebelum rapat di Komisi III dan tahun lalu juga dia sudah sangat tegas menyatakan hal itu, kita aturan itu sekarang petunjuk ke daerah itu, pengendaliannya dilakukan JAMPidum," ujar dia.
"Jangan salah, jangan tulis pegawai kejaksaan ditulis 5.000. Itu kan permainannya itu yang 5000-an, nominal itu apa karena kita bukan pemain jadi enggak paham, pasangannya itu," terangnya.
BACA JUGA:Promo Alfamart Hari Ini Terbaru 17 November 2024, Detergen Rp9 Ribuan
BACA JUGA:Sang Jarasandha, Orasi Kebudayaan Kyai Paox Iben Peringati Hari Wayang
"Makannya dibilang kelas-kelas, bukan teri, yaitu permaiannya seperti itu. Makannya diserahkan ke bidang pengawasan. Kan beliau sudah tegaskan," lanjutnya.
Harli memastikan, jika ada pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa yang bermain-main dengan judol. Maka akan ada sanksi tegas yang akan diberikan.
"Nah, tapi kalau ada unsur pidananya, ada jaksa atau ada pegawai kejaksaan atau ada pegawai kejaksaan yang masih bermain main ya akan ada sanksi yang lebih tegas dan itu JAMPidum juga sudah mengingatkan," pungkasnya.
BACA JUGA:Dampak Penerapan PPN 12 Persen, Ekonom: Inflasi di Depan Mata
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: