Geledah Tiga Ruangan di Ditjen Migas Kementerian ESDM, Kejagung dapat Bukti Penting!

Geledah Tiga Ruangan di Ditjen Migas Kementerian ESDM, Kejagung dapat Bukti Penting!

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut Sejumlah barang bukti disita dalam penggeledahan tiga ruangan Ditjen Migas Kementerian ESDM oleh Kejagung-Disway.id/Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung melalui Penyidik Jampidsus melakukan penggeledahan di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin 10 Februari 2025.

Hal ini terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.

BACA JUGA:Kejagung Sita 15 Ponsel, 1 Laptop dan 4 Soft File Usai Geledah 3 Ruangan Ditjen Migas Kementerian ESDM

BACA JUGA:Kejagung: Penggeledahan ESDM Terkait Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan mulai pagi hingga sore hari di tiga ruangan berbeda.

"Yang pertama di ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, kemudian yang kedua di ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan di ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas," katanya kepada wartawan.

Hasil penggeledahan ini, lanjut Harli, menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 5 dus dokumen, 15 unit handphone, satu unit laptop, dan empat soft file.

"Nah sekarang barang-barang tersebut sedang dalam perjalanan dan tentu akan dilakukan tindakan-tindakan selanjutnya dalam rangka membuat terang dari tindak pidana ini," ujarnya.

BACA JUGA:Hasil Geledah Kantor Dirjen Migas Kementerian ESDM, Kejagung Bawa 9 Kardus Barang Bukti

BACA JUGA:Breaking News! Kantor Ditjen Migas ESDM Digeledah Kejagung

Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyitaan nomor 23 dari Direktur Penyidikan.

"Tentu pada saatnya nanti bahwa penyidik akan memintakan persetujuan penyitaan terhadap barang-barang ini," ucapnya.

Harli menambahkan bahwa hingga kini, Kejaksaan Agung telah memeriksa 70 saksi dan satu ahli terkait keuangan negara dalam rangka memperjelas kasus ini.

"Kami tegaskan bahwa penyidikan ini masih merupakan penyidikan umum atau general investigation yang tentunya diharapkan bahwa dengan proses penyidikan ini akan menjadi terang dari tindak pidana yang sedang disidik sesuai dengan aturan yang ada dan menemukan tersangkannya," tegas Harli.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads