JAKARTA, DISWAY.ID – Selain dapat membeli logam mulia di toko emas yang ada, bisa juga dilakukan di Pegadaian.
Berbagai kemudahan di berikan Pegadaian dalam membeli logam mulia tersebut, di mana harga emas Pegadaian dapat dilihat di situs resminya dan bisa dicicil dengan cara mudah.
Dalam membeli emas di Pegadaian dapat juga dilakukan melalui program Pegadaian Syariah Cicil Emas.
Pegadaian Syariah Cicil Emas adalah layanan pembiayaan kepemilikan emas batangan secara cicilan.
BACA JUGA:Bagaimana Cara Membedakan Daging Sapi dan Kambing? Awas, Jangan Sampai Salah Ini Tipsnya
BACA JUGA:Perubahan Jadwal PPDB Jabar Tahap 2 2023 jenjang SMA/SMK, Berikut Syaratnya
Cicilan emas dapat menjadi alternatif pilihan investasi yang aman untuk mewujudkan kebutuhan masa depan seperti dana pendidikan, masa pensiun, ibadah haji dan lainnya.
Adapun jaminan yang diberikan Pegadaian dalam program ini adalah:
- Jaminan emas 24 karat dan bersertifikat
- Cicilan tetap hingga lunas meskipun harga emas naik
- Pilihan emas beragam dari brand ternama
- Fitur pembayaran bervariasi dengan personal, kolektif, dan arisan
- Mudah diuangkan kembali dengan digadai atau dijual
- Dilayani diseluruh cabang Pegadaian Konvensional dan Syariah ataupun secara online melalui Pegadaian Digital
BACA JUGA:Puluhan Wanita Jalani Aborsi di Kemayoran, Kepolisian: Baru Praktek 1 Bulan
BACA JUGA:Ratusan Tewas Akibat Gelombang Panas Hingga 50 Derajat Celcius di Meksiko
Adapun syarat Pegadaian Syariah Cicil Emas
- Melampirkan fotokopi kartu Indentitas (KTP)
- Membayar uang muka minimal mulai dari 10 peesen
- Tersedia empat pilihan brand (Antam, UBS, Lotus Archi dan Galeri 24)
- Pilihan berat emas mulai 0,5 gr, 1 gr, 2 gr, 5 gr, 10 gr, 25 gr, 50 gr, 100 gr, 250 gr, dan 1000 gr
- Emas didapatkan setelah cicilan lunas
BACA JUGA:Info Prakiraan Cuaca se-Jabodetabek Hari Ini, Jumat 30 Juni 2023
BACA JUGA:All Hajjah
Pegadaian Syariah Cicil Emas untuk perseorangan
- Pilih jangka waktu 3, 6, 12, 18, 24 dan 36 bulan
- Uang Muka Minimal 15 persen
- Margin/mu'nah pemeliharaan 0,92 persen x nilai taksiran emas per bulan
- Administrasi Rp 50.000 per transaksi
- Syarat Pegadaian Syariah Cicil Emas
- Nasabah mengisi form pengajuan
- Nasabah menentukan berat gram emas, jangka waktu, dan metode pembiayaan
- Nasabah membayar uang muka
- Nasabah menandatangani akad
- Nasabah mencicil tiap bulan
- Nasabah mendapat emas batangan setelah lunas
BACA JUGA:Cara Melacak HP yang Hilang dengan Google Maps